Sindikat Pelaku Penjual Makanan Kadaluwarsa di Batang Diringkus Polisi

Redaksi - Rabu, 13 September 2023 15:50 WIB
Sindikat Pelaku Penjual Makanan Kadaluwarsa di Batang Diringkus Polisi
internet
Polres Batang rilis pelaku penjualan makanan kadaluarsa
bulat.co.id -JATENG | Sindikat pelaku praktik penjualan makanan kadaluwarsa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah akhirnya diringkus pihak kepolisian dari Polres Batang.

Advertisement

Ketiga pelaku tersebut adalah AS (39) dan TS (34) keduanya warga Kedungbanteng, Banyumas serta satu pelaku lagi yakni MS (39) warga Porong Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga:

Makanan kadaluwarsa tersebut dijual para pelaku mulai dari Jogja, Bandung hingga ke Malang.


Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun mengatakan, terungkapnya sindikat perdagangan makanan dan minuman kemasan yang telah kadaluwarsa tersebut berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas di salah satu rumah yang ada di lokasi kejadian.

Baca Juga :Daftar 10 PT di Jateng dengan Akreditasi Unggul
"Modusnya, para pelaku sengaja membeli produk barang berupa berbagai jenis makanan dan minuman kemasan, yang sebagian besar diketahuinya sudah habis masa kadaluwarsa. Kemudian terhadap tulisan tanggal kedaluwarsa dihapus dan diubah seolah-olah tidak kadaluwarsa pada expired date," kata Saufi Salamun di Mapolres Batang, Rabu (13/9/23).

"Kemudian dari makanan dan minuman kemasan ini, dijual kembali oleh pelaku kepada toko-toko yang ada di luar kota, mulai wilayah Brebes, Bandung, Cilacap, Malang, dan Jogja," tambah Saufi.

Dalam menjalankan aksinya, ketiganya menggunakan sebuah rumah yang dikontrak ketiga pelaku di Desa Kebumen, Kecamatan Tersono, Batang, Jawa Tengah.

Polisi juga mengamankan barang bukti makanan dan minuman kadaluwarsa di rumah kontrakan itu. Makanan dan minuman kemasan itu ada yang sudah diganti label kadaluwarsanya, maupun yang belum sempat diganti.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru