Guru Ngaji Bejat Yang Cabuli Belasan Santri di Batang Ngaku Tak Suka Pria
Redaksi - Jumat, 05 Mei 2023 13:15 WIB
Detikcom
Diketahui, perbuatan bejat TS ini telah dilakukannya sejak 2017 hingga 2023 dan terbongkar setelah salah satu korban melapor ke polisi pada akhir April lalu.
Setelah itu, kemudian bermunculan korban-korban lain yang mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
"Tersangkanya berprofesi sebagai guru ngaji. Guru ngaji yang melakukan pelecehan seksual berupa sodomi kepada anak-anak ngajinya," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun.
Atas perbuatannya, TS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (HM).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru Bersama Warga Gelar Giat GKN
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
AKP Sahat Lumban Gaol Antar Bantuan Kemanusiaan Polres Labusel ke Batang Toru
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Komentar