Tinggal 12 Hari, KPU Beri Kesempatan kepada Pemilih Yang Ingin Pindah Lokasi Nyoblos
Andy Liany - Kamis, 04 Januari 2024 18:45 WIB
Ilustrasi.
3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4. menjalani rehabilitasi narkoba;
Baca Juga:
5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7. pindah domisili;
8. tertimpa bencana alam;
9. bekerja di luar domisilinya.
Tags
Berita Terkait
Kaesang Siap Maju sebagai Caleg di Dapil Jateng V pada Pemilu 2029
Kaesang Siap Maju sebagai Caleg di Dapil Jateng V pada Pemilu 2029
Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses
Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK
ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK
Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal
Komentar