13 Kepala Daerah Minta MK Atur Ulang Jadwal Pilkada

Hendra Mulya - Selasa, 27 Februari 2024 13:30 WIB
13 Kepala Daerah Minta MK Atur Ulang Jadwal Pilkada
Istimewa
bulat.co.id - JAKARTA | 13 kepala daerah mengajukan uji materiil Pasal 201 Ayat (7), Ayat (8), dan Ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.Sidang atas perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 itu kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/2/24).

Advertisement
Dalam permohonannya, mereka meminta agar MK mengatur ulang jadwal Pilkada 2024 sehingga tak berlaku keserentakan pemilihan. Sebab, para kepala daerah mulai mengawali masa jabatannya pada tahun yang berbeda.

Baca Juga:
"Gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota, dan wakil wali kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota oleh KPU hasil pemilihan tahun 2025," kata mereka dalam permohonannya.

Mereka menegaskan, ada 270 kepala daerah yang baru mulai menjabat sejak 2020. Jika pilkada serentak digelar 2024, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang mereka uji, mereka merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena adanya masa jabatan yang terpotong 1 tahun.

Oleh karena itu, mereka meminta supaya pilkada untuk 270 daerah itu baru digelar pada Desember 2025.

Sementara itu, pilkada yang bakal dihelat 2024, mereka minta, khusus diperuntukkan buat daerah yang masa jabatan kepala daerahnya sudah habis pada 2022-2023.

"Ini juga berbicara soal demokrasi dan hak pilih dan dikaitkan dengan pembahasan UU Pilkada dan potensi penumpukan perkara di MK. Selanjutnya, para pemohon juga mengajukan permohonan provisi dan mendorong MK untuk mendesain ulang jadwal pilkada saat ini," ujar kuasa hukum para pemohon, Donal Fariz, dalam sidang panel, dikutip siaran sidang melalui akun resmi YouTube MK.

Di samping itu, mereka juga mengingatkan soal ancaman keamanan dan ketertiban jika pilkada digelar serentak untuk 546 daerah sekaligus pada 27 November 2024, tanggal yang sejauh ini telah disepakati bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun 13 orang kepala daerah yang terdaftar di dalam gugatan ini, yaitu Al Haris (Gubernur Jambi), Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat), Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat), Simon Nahak (Bupati Malaka), Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen), Sanusi (Bupati Malang), Asmin Laura (Bupati Nunukan), Sukiman (Bupati Rokan Hulu), Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar), Basri Rase (Walikota Bontang), Erman Safar (Walikota Bukittinggi), Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah), dan Ma'mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah).

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru