KPU Tetapkan Besaran Santunan kepada PPK, PPS, KPPS, Pantarlih Pemilu 2024
KPU Tetapkan Besaran Santunan kepada PPK, PPS, KPPS, Pantarlih Pemilu 2024
Ilustrasi KPU
bulat.co.id -Pemilihan umum yang dilaksanakan di Indonesia merupakan bentuk pesta demokrasi rakyat terbesar. Tidak sedikit tenaga penyelenggara yang dilibatkan dalam Pemilu. Pada 2024 mendatang, Indonesia akan kembali laksanakan pemilihan presiden dan caleg.
Badan Adhoc Pemilu 2024 yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (Petugas Ketertiban TPS) akan mendapatkan santunan dari KPU jika terjadi sesuatu hal selama masa kerjanya.
Seperti yang kita ketahui, Badan Adhoc Pemilu memiliki resiko besar berkaitan dengan tugasnya yang rentan dengan gesekan kepentingan di lapangan, tuntutan pekerjaan yang tidak mengenal waktu, dan banyak hal lainnya.
Sehingga sebagai langkah antisipasi dan perlindungan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan santunan kepada Badan Adhoc Pemilu 2024.
Besaran santunan yang akan diberikan oleh KPU kepada Badan Adhoc Pemilu pada Pemilu serentak 2024 mendatang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 59 Tahun 2023.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
KPU Sergai: Tidak Ada Pasangan Calon Bupati dan Wabup Jalur Perseorangan
KPU Nyatakan Caleg Bisa Dilantik Belakangan Bila Ternyata Kalah Pilkada
Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Cek! Daftar Daerah dan Jumlah Formasi Calon ASN CPNS dan PPPK Tahun 2024, Provinsi NTT Terbanyak
Maju Dari Jalur Perseorangan Di Pilkada Pakpak Bharat 2024,Minimal Miliki Dapat 3.744 Dukungan
Komisioner KPU Sumut Robby Effendi Tinjau Ujian Seleksi PPK se-Kota Binjai
Komentar