Ini Jadwal Putusan MK Terkait Pemilu Terbuka dan Tertutup
Redaksi - Selasa, 13 Juni 2023 08:15 WIB
Internet
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi
Keenam orang yang menjadi pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.
Selanjutnya, sempat terdapat isu mengenai bocorannya putusan MK terkait sistem pemilu. Isu tersebut muncul ke permukaan akibat cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem legislasi pemilu yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau partai coblos.Atas tuduhan tersebut, Jubir Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono telah menyampaikan bantahan. (dhan/ant)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Polres Labuhanbatu Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Labuhanbatu Periode 2025–2028
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM dari Pemerintah, Syarat dan Prosedurnya
Kompolnas Soroti Penangkapan Pengguna Threads, Ingatkan Putusan MK soal Ruang Siber
Kompolnas Soroti Penangkapan Pengguna Threads, Ingatkan Putusan MK soal Ruang Siber
UMKM Madina Harus Bergerak dan Bangkit, Butuh Dukungan Bupati
BMKG: Gempa M 5,5 di Gayo Lues Dipicu Aktivitas Sesar Oreng
Komentar