391 Bakal Caleg di Kota Kediri Tidak Penuhi Syarat Administrasi

Jumlah itu merupakan 94 persen dari
total 414 bakal caleg yang didaftarkan oleh parpol ke Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Kediri.
Baca Juga:
Baca Juga :Ini Tampang Pelaku Pencurian Ban Mobil di Pasar Petisah yang Sempat Viral
KPU Kota Kediri juga telah
mengembalikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi
syarat kepada masing-masing partai poltik.
Menurut Komisioner Divisi
Penyelenggaraan KPU Kota Kediri, Nia Sari, dari total 414 bacaleg yang
didaftarkan oleh masing-masing partai politik pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023
kemarin, hanya terdapat 6 persen bakal caleg yang dinyatakan lolos memenuhi
persyaratan administrasi.
Baca Juga :575 Bacaleg Madina Belum Memenuhi Syarat, Parpol Diwanti-Wanti
"Dari 414 bakal calon legislatif (caleg) yang didaftarkan oleh masing-masing parpol, hanya 6 persen saja yang memenuhi persyaratan. Sedangkan 94 persen lainnya tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Nia Sari saat ditemui di kantornya, Jumat (7/7/23).

Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK

Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal

Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral

ON MA Unggul 2620 Suara di Kecamatan Batang Natal
