Pembangunan Paving Block di SMPN 1 Sei Rampah Diduga Abaikan UU KIP dan Juknis BOS
Yusnar - Rabu, 25 Oktober 2023 10:19 WIB
istimewa
Pembangunan Paving Block di SMPN 1 Sei Rampah Diduga Abaikan UU KIP dan Juknis BOS
Menanggapi hal itu, Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Serdang Bedagai, Sugito diwawancarai media ini Selasa (24/10/2023) menegaskan semua kegiatan pembangunan menggunakan uang negara apalagi Dana BOS, maka wajib memakai papan informasi proyek sehingga masyarakat dan pihak lainnya mengetahui.
"Masyarakat boleh tahu, jangan dirahasiakan. Sepatutnya, di papan proyek disebutkan sumber Dana dari Dana BOS atau anggaran lainnya," ujarnya.
Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Sekolah Swasta Genpita Ceria Nusantara Lantik Kepala TK, Wakil Kepala SD, dan Kepala SMP
Oknum Pejabat Pemko Binjai Berinisial AA Diduga Jual Proyek Fiktif
Proyek Tak Bertuan Ditemukan di Darussalam Madina
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahun 2025-2026 Dilaunching di Sergai
Pembina Upacara di MAN, Wakapolres Labuhanbatu Kompol Hendri Sampaikan Pesan Kamtibmas
Sejumlah Sekolah di Langsa Masih Menunggu Penyaluran Program Makanan Bergizi Gratis
Komentar