Pembangunan Paving Block di SMPN 1 Sei Rampah Diduga Abaikan UU KIP dan Juknis BOS
Yusnar - Rabu, 25 Oktober 2023 10:19 WIB

istimewa
Pembangunan Paving Block di SMPN 1 Sei Rampah Diduga Abaikan UU KIP dan Juknis BOS
Menanggapi hal itu, Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Serdang Bedagai, Sugito diwawancarai media ini Selasa (24/10/2023) menegaskan semua kegiatan pembangunan menggunakan uang negara apalagi Dana BOS, maka wajib memakai papan informasi proyek sehingga masyarakat dan pihak lainnya mengetahui.
"Masyarakat boleh tahu, jangan dirahasiakan. Sepatutnya, di papan proyek disebutkan sumber Dana dari Dana BOS atau anggaran lainnya," ujarnya.
Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait

Rumput Liar Melambai lambai Pengunjung Embung Anak Munting, Terbengkalai Hingga Tak Jelas Manfaatnya

Usai Libur Lebaran, Program Makanan Bergizi Gratis Kembali Disalurkan di Sekolah-Sekolah Kota Langsa

Ketua PSI Sergai Buka Puasa Bersama dengan Alumni Sekolah Perwira Angkatan 20.1992/1993 Sukabumi

Wapres Gibran Sidak Proyek Senilai Rp249 Miliar, Netizen Sebut Ini

Beberapa Kepala Sekolah Diobservasi Kinerjanya oleh Pengawas Dindikbud Pemalang? Ini Masalahnya

Aksi Massa dan Provokator Warnai Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu, Pemda Manggarai Tetap Gunakan Pendekatan Humanis
Komentar