Pembangunan Paving Block di SMPN 1 Sei Rampah Diduga Abaikan UU KIP dan Juknis BOS
Yusnar - Rabu, 25 Oktober 2023 10:19 WIB
istimewa
Pembangunan Paving Block di SMPN 1 Sei Rampah Diduga Abaikan UU KIP dan Juknis BOS
Menanggapi hal itu, Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Serdang Bedagai, Sugito diwawancarai media ini Selasa (24/10/2023) menegaskan semua kegiatan pembangunan menggunakan uang negara apalagi Dana BOS, maka wajib memakai papan informasi proyek sehingga masyarakat dan pihak lainnya mengetahui.
"Masyarakat boleh tahu, jangan dirahasiakan. Sepatutnya, di papan proyek disebutkan sumber Dana dari Dana BOS atau anggaran lainnya," ujarnya.
Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Bupati Tapsel Buka Diklat BCKS Tahun 2026
Pemerintah Gampong Alue Beurawe Bagikan Seragam Sekolah Gratis untuk 41 Anak Yatim dan Piatu
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
250 Guru Ikuti Seleksi Substansi BCKS di Tapsel Tahun 2026
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Pemko Langsa Tentukan Titik Lokasi Sekolah Rakyat Seluas 7 Hektar di Gampong Timbang Langsa
Komentar