Pembangunan Paving Block di SMPN 1 Sei Rampah Diduga Abaikan UU KIP dan Juknis BOS
Menurut pantauan wartawan di lokasi, pengerjaan proyek di halaman sekolah tersebut tidak terlihat adanya papan informasi sehingga tidak diketahui volume dan sumber anggarannya dari mana.
Maka itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Baca Juga:
Kemudian untuk Juknis BOS tahun 2023 berdasarkan, Permendikbudristek nomor 63 Tahun 2022, dalam pasal 2, pengelolaan dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip sebagaimana pada poin e. transparan.
Menurut Kepala SMP Negeri 1 Sei Rampah, Nuraini, ketika ditemui wartawan di kantornya beberapa waktu yang lalu menyebutkan bahwa pembangunan paving block di lingkungan sekolah yang ia pimpin tidak perlu menggunakan papan informasi atau plang proyek, karena sudah memakai Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
"Kita sudah pakai SIPLah, dana kecil mana lah, kalau cuma Rp 30 juta masak pakai plang pak. Yang penting kita belanja ini tidak ada tarik tunai kita SIPLaH pakai pihak ketiga yang mengerjakan langsung," ujarnya.
"Kita bisa periksa administrasi karena ini SIPLaH, mereka yang mengerjakan cocok dengan anggaran kita, mereka kerjakan," ujar Nuraini.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Sekolah Swasta Genpita Ceria Nusantara Lantik Kepala TK, Wakil Kepala SD, dan Kepala SMP
Oknum Pejabat Pemko Binjai Berinisial AA Diduga Jual Proyek Fiktif
Proyek Tak Bertuan Ditemukan di Darussalam Madina
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahun 2025-2026 Dilaunching di Sergai
Pembina Upacara di MAN, Wakapolres Labuhanbatu Kompol Hendri Sampaikan Pesan Kamtibmas