Operasi Satres Narkoba Polres Sergai Sita Ganja 577 Gram, 2 Tersangka Dibekuk
Giat itu berlangsung di Jalan Remaja 1 Desa Pekan Tanjung Beringin - Gubang Gajah Desa Pematang Cermai, dan Dusun II, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Narkoba AKP Juriadi disampaikan Ps Kasihumas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, Selasa (12/12) melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa dua tersangka utama yang berhasil diamankan adalah inisial HB alias Adek (42).
Baca Juga:
HB merupakan seorang kuli bangunan warga Dusun Sena, Desa Pekan Tanjung Beringin, ditangkap di Jalan Remaja 1 Desa Pekan Tanjung Beringin.
Seorang lagi berinisial SD alias Unding (59), seorang nelayan warga dusun II, Desa Nagur, dan diciduk di Dusun II, Desa Nagur.
"Barang bukti yang berhasil disita dari Adek meliputi 11 amplop ganja kering seberat 18,2 gram, satu unit HP berwarna biru, satu unit sepeda motor CB modifikasi warna hitam, dan satu plastik berwarna merah. Sementara itu, dari Unding, disita 37 amplop ganja kering seberat 559,28 gram, uang tunai Rp 26.000, satu buah gunting, satu ember, dan satu plastik hitam," paparnya.
Menurut Iptu Edward Sidauruk, kronologis operasi dimulai dari informasi masyarakat yang melaporkan lokasi transaksi narkotika.
"Tim Satres Narkoba melakukan undercover buy dengan memesan ganja kering kepada Adek, setelah berhasil memperoleh barang bukti dari Adek, tim melakukan interogasi dan menelusuri asal usul narkotika tersebut hingga menemukan keterlibatan Unding," ujarnya.
Polsek Teluk Mengkudu Peduli Korban Kebakaran di Desa Bogak Besar
Gelar KRYD, Polres Serdang Bedagai Pastikan Kondusifitas Tetap Terjaga
Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
Yusnar Al-Banjari Terpilih Jadi Ketua Wartawan Mitra Humas Polres Sergai Periode 2026–2028
Sempat Dihentikan BGN, 14 Dapur MBG di Sergai Kini Kembali Beroperasi