Ketua BAWASLU Sergai Tegaskan Panwascam, PKD dan PTPS wajib Gunakan Penanda Identitas
Yusnar - Rabu, 24 Januari 2024 16:00 WIB
Istimewa
bulat.co.id - SERGAI | Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Serdang Bedagai (Sergai) menegaskan Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panwas Kelurahan Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) wajib menggunakan penanda identitas.Demikian ditegaskan Ketua BAWASLU Sergai, Ewin Sahputra Saragih kepada media ini, Rabu (24/11) siang.
"Untuk yang dilapangan wajib dan sudah kita siapkan penanda identitas mulai dari topi, rompi, baju kaos dan bet nama. Hal itu kita ada regulasinya sesuai Perbawaslu nomor 5 Tahun 2022 Ttg Pengawasan pasal 17," tegasnya.
Baca Juga:Disampaikan Ewin, andaikan ada temuan terkait petugas kita dilapangan Panwascam, PKD, dan PTPS ditemukan tidak melengkapi identitasnya silahkan laporkan ke kami (BAWASLU). "Silahkan laporkan ya, agar kami berikan teguran dan mengingatkan kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Gudang Dibakar, Kantor Dirusak Massa Usai Terduga Pencuri Sawit Tewas: Manajemen Sibulan Estate Bungkam
Ketua GAPENSI Sergai Soroti Kenaikan Harga dan Kelangkaan Semen, Minta Pemerintah Segera Bertindak
Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria, Sita Sabu serta Ekstasi di Perbaungan
RSU Melati Perbaungan Gandeng PMI Deli Serdang Gelar Donor Darah
Respons Cepat Aspirasi Mahasiswa, Satres Narkoba Polres Sergai Gelar Razia THM Captain America
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
Komentar