Kronologi Anggota KPPS di Sergai Meninggal Dunia Setelah Dirawat di Rumah Sakit

Redaksi - Senin, 19 Februari 2024 16:15 WIB
Kronologi Anggota KPPS di Sergai Meninggal Dunia Setelah Dirawat di Rumah Sakit
Suasana pemakaman anggota KPPS Nurjannah.
bulat.co.id - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Nurjannah Nainggolan, meninggal dunia pada Sabtu 17 Februari 2024. Wanita berusia 39 tahun itu diduga kelelahan setelah bertugas selama masa Pemilu.Nurjannah sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal di sana.

Advertisement
Petugas di TPS 17 Desa Pon itu meninggal di rumah sakit Sultan Sulaiman, Sergai.

Baca Juga:
Kemudian jenazah Nurjannah disemayamkan di simpang Kartini Sei Rampah dan dikebumikan sebelum waktu Zhuhur pada Minggu 18 Februari 2024.

Ketua PPK Agung Ramadhan, saat dihubungi oleh awak media pada Minggu, 18 Februari 2024, melalui aplikasi pesan WhatsApp, membenarkan kejadian tersebut.

Agung menjelaskan, Nurjannah mengalami kelelahan akibat kurang tidur selama berlangsungnya pemilihan hingga penghitungan suara.

Karena tak kunjung pulih, pada hari Sabtu 17 Februari, keluarga membawanya ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman Sergai. Namun akhirnya Nurjannah menghembuskan nafas terakhir.

"Kami mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya," ujar Agung.

"Tragedi ini menjadi pengingat akan pentingnya kesehatan dan stamina dalam menjalankan tugas-tugas negara, terutama dalam konteks penyelenggaraan pemilu," tambahnya.

Terpisah, Ketua KPU Sergai Agusli Matondang melalui Komisioner KPU Divisi SDM Liston R. Saragih Senin (19/2) membenarkan bahwa seorang anggota KPPS di Sergai meninggal dunia dan pihaknya akan memberikan santunan.

"Direncanakan santunan diberikan berupa uang. Dengan rincian

Rp 10 juta pemakaman dan

Rp36juta untuk santunan. Jadi saat ini masih tahap persiapan administrasi dan sudah kita anggarkan," katanya.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru