Kades Pasar Baru Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Tandatangan Perangkatnya
Jonizar juga menegaskan, kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai agar melakukan tindakan dan penahanan terhadap tersangka kedua ini, mengingat tersangka sebelumnya yang langsung ditahan.
"Tindakan penahanan ini dilakukan agar si tersangka ini nantinya tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari,"harapnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Romel Tarigan, S.H.,M.H, dikonfirmasi Senin (13/5) sore disela-sela kegiatannya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sergai.
"Kami akan menerima proses tahap 2 nya (pelimpahannya) dan Kita akan melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur, dan tidak tebang pilih." jelasnya kepada awak media.
Diketahui, kedua oknum tersebut dijerat Pasal 263 KUHPidana ayat 1 atau 2 tentang pemalsuan surat atau yang dipalsukan seolah-olah sejati dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan KUHPidana pasal 55 -56 turut serta atau melakukan, menyuruh melakukan dan membantu menyuruh melakukan.
Ketua KADIN H. Syaiful Amri Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua PD Al Washliyah Sergai
Satresnarkoba Polres Sergai Tangkap Residivis Kasus Narkoba di Perkebunan Sawit Serbajadi
Perintahkan Plt Kepsek SMA N 1 Sei Rampah Segera Bayarkan Gaji, Cabdis Pendidikan Sumut: Jika Tidak, kita BAP
Sekretaris PD Al Washliyah Sergai Selesaikan Magister MPI UINSU dalam 1 Tahun 8 Bulan
Soal Dugaan Limbah PKS TSP, pemilik Buka Suara: Kami Kantongi Izin dan Pelaksanaan Berdasar Regulasi