Kades Pasar Baru Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Tandatangan Perangkatnya
Jonizar juga menegaskan, kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai agar melakukan tindakan dan penahanan terhadap tersangka kedua ini, mengingat tersangka sebelumnya yang langsung ditahan.
"Tindakan penahanan ini dilakukan agar si tersangka ini nantinya tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari,"harapnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Romel Tarigan, S.H.,M.H, dikonfirmasi Senin (13/5) sore disela-sela kegiatannya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sergai.
"Kami akan menerima proses tahap 2 nya (pelimpahannya) dan Kita akan melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur, dan tidak tebang pilih." jelasnya kepada awak media.
Diketahui, kedua oknum tersebut dijerat Pasal 263 KUHPidana ayat 1 atau 2 tentang pemalsuan surat atau yang dipalsukan seolah-olah sejati dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan KUHPidana pasal 55 -56 turut serta atau melakukan, menyuruh melakukan dan membantu menyuruh melakukan.
Kebun Tanah Raja Raih Predikat Kebun Karet Terbaik I Tahun 2025 se-PTPN IV
Pelayanan IGD RSU Melati Perbaungan Respons Cepat Tangani Pasien
Raja Nagur Bolag dan Kuasa Hukum Kecewa, PT Bridgestone Rubber Estate Absen dalam Mediasi DPRD Sumut
Gairahkan E-Sports di Sergai, 13 Tim Bertanding di Kapolres Cup 2026 Road To Kapolri Cup
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Sergai Tutup Festival Layang-Layang