Curi Kuali dan Dandang di Rumah Warga, Residivis di Sergai Ini Ditangkap
Yusnar - Jumat, 17 Mei 2024 18:03 WIB
istimewa
Pelaku diamankan polisi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000.
"Terhadap pelaku di persangkakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," pungkasnya.
Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Sempat Dihentikan BGN, 14 Dapur MBG di Sergai Kini Kembali Beroperasi
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Polsek Dolok Masihul Olah TKP Kebakaran Rumah dan Klinik Ananda
Dapur SPPG di Kabupaten Sergai Layani 137.959 Penerima Manfaat di Bulan Ramadan
Sat Intelkam Polres Sergai Bagikan Takjil Jelang Berbuka Puasa
Kadis Pendidikan Sergai Kunjungi Sekolah di Dolok Masihul dan Sei Rampah
Komentar