Curi Kuali dan Dandang di Rumah Warga, Residivis di Sergai Ini Ditangkap
Demikian disampaikan Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono didampingi Kanit Reskrim IPDA L Torosky RBP Manik, SH, kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga:
Dijelaskan Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu bersama dengan team opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira Pukul 12.00 wib di rumah pelaku yang terletak di Dusun Pematang Pasir Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
"Penangkapan tersebut karena adanya laporan pengaduan korban Deva Watika alamat Dusun VII Bakti Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu," ujarnya.
Lanjut AKP Sugiono, pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban.
Kemudian setelah itu pelaku mengambil barang berupa empat buat kuali dan enam buah dandang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000.
"Terhadap pelaku di persangkakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," pungkasnya.
Gudang Dibakar, Kantor Dirusak Massa Usai Terduga Pencuri Sawit Tewas: Manajemen Sibulan Estate Bungkam
Ketua GAPENSI Sergai Soroti Kenaikan Harga dan Kelangkaan Semen, Minta Pemerintah Segera Bertindak
Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria, Sita Sabu serta Ekstasi di Perbaungan
RSU Melati Perbaungan Gandeng PMI Deli Serdang Gelar Donor Darah
Respons Cepat Aspirasi Mahasiswa, Satres Narkoba Polres Sergai Gelar Razia THM Captain America