Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pemilik Sabu dari Dalam Rumah
Adalah YP (33), seorang pria asal Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang yang merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2021.
Seperti dalam keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, Rabu (15/1), menjelaskan bahwa petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dari dalam sebuah rumah dan menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan pelaku. Selain itu, petugas Kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya.
Baca Juga:
"Penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan petugas dilapangan diwilayah rawan peredaran narkoba. Petugas mencurigai gerak gerik seorang pria yang berada di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diakui pelaku sebagai miliknya", ucap Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku kini menjalani pemeriksaan secara intensif dan terancam dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Judi Online Slot di Warung Pinggir Jalan
Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Residivis dan 95 Gram Barang Bukti
Polisi Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba ke Siswa SMPN 4 dan Pantau Lokasi Rawan Penyalahgunaan
Pengedar Sabu Asal Aceh Timur Diamankan di Langsa, Barang Bukti 103,70 Gram