Bravo,! Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Pick Up
Pelaku berinisial YA alias Y (33), warga Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, pada Minggu (7/6/2026).
Korban dalam kasus ini diketahui bernama Andri Wibowo (39), warga Dusun II, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian korban lainnya, Indra Manurung (30) warga Dusun IV Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban dan Margomgom M Rumapea.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, SH, MH menjelaskan bahwa tersangka merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan yang telah beraksi di sejumlah wilayah.
"Kanit I Pidum Sat Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku YA alias Y. Pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai," ujar AKP Bringin Jaya, Senin (8/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian bersama tiga rekannya yang berinisial IP alias K, MI alias W alias K, dan I, sebanyak empat kali di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Salah satu aksi mereka dilaporkan gagal setelah kendaraan hasil curian terbakar akibat korsleting mesin.
Tak hanya beraksi di Sergai, komplotan tersebut juga diduga terlibat dalam sejumlah tindak pencurian kendaraan bermotor di daerah lain. Polisi mencatat sedikitnya 10 kasus pencurian sepeda motor di wilayah Simalungun dan Pematangsiantar, serta lima kasus di Kabupaten Deli Serdang yang diduga melibatkan kelompok tersebut.
Modus Operasi Terorganisir
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan obeng yang telah dimodifikasi serta kabel untuk menghidupkan kendaraan sasaran. Mereka juga membagi tugas secara terstruktur guna menghindari kecurigaan.
YA bersama MI bertugas mengawasi situasi sekitar sekaligus mendorong kendaraan target. Sementara itu, IP berperan sebagai pengemudi mobil Avanza yang digunakan dalam operasi pencurian. Sedangkan pelaku berinisial I bertugas menghidupkan mobil pick up yang menjadi sasaran sekaligus menjual kendaraan hasil curian.
Dari setiap kendaraan yang berhasil dijual, masing-masing pelaku memperoleh bagian sebesar Rp4 juta.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu buah jam tangan, empat celana panjang, tiga celana pendek, empat kaos lengan pendek, dua kaos lengan panjang, satu kemeja, satu singlet, serta tiga celana dalam.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian dan identitasnya telah dikantongi polisi.
"Tim masih melakukan pengembangan untuk mengejar rekan-rekan tersangka lainnya yang terlibat dalam sindikat ini," tegas AKP Bringin Jaya.
Terancam 7 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, tersangka YA kini mendekam di sel tahanan Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e,f,g UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, menggunakan sistem pengamanan tambahan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110.
SPKT Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Pencurian di Perumahan BPN
Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul
Polsek Dolok Masihul Ringkus 2 Pelaku Pencurian dan 1 Penadah
Polsek Tanjung Beringin Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Hp
Polsek Tanjung Beringin berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Bobol Atap Rumah Warga