Terciduk Jual Sabu, Dua Pelaku di bekuk Polisi
Terciduk Jual Sabu, Dua Pelaku di bekuk Polisi

Foto: Istimewa
Terciduk Jual Sabu, Dua Pelaku di bekuk Polisi
bulat.co.id -Kepolisian Resor Sibolga berhasil menciduk dua terduga pengedar narkoba jenis sabu di jalan M. Sorimuda, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota pada Kamis, (23/3/2023).
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono mengatakan, kedua pelaku berinisial MA (32) dan SA (21). Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan dua paket kecil sabu seberat 2,19 gram yang berada dalam kotak rokok.
"Tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan barang bukti tersebut di tangan MA," katanya Sabtu (25/4/2023).
Baca juga: Seperti ini Skema Lalulintas di Sibolga Tahun 2024
Dari keterangan tersangka, MA mengaku disuruh oleh SA, yang berada di atas becak tidak jauh dari lokasi, untuk menjual sabu.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ditangkap Kasus 45 Kg Sabu-30 Ribu Ekstasi, Kartono Ternyata Eks Caleg di Rohil

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Terkenal di Kecamatan Bandar Simalungun
Komentar