Terciduk Jual Sabu, Dua Pelaku di bekuk Polisi
Terciduk Jual Sabu, Dua Pelaku di bekuk Polisi
Foto: Istimewa
Terciduk Jual Sabu, Dua Pelaku di bekuk Polisi
Baca juga: Seperti ini Skema Lalulintas di Sibolga Tahun 2024
Dari keterangan tersangka, MA mengaku disuruh oleh SA, yang berada di atas becak tidak jauh dari lokasi, untuk menjual sabu.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
BRI BO Kisaran Salurkan Bantuan Korban Banjir di Sibolga, Tapteng, dan Tapsel
Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu
Antisipasi Balap Liar, Polsek Kualuh Hulu Gelar Patroli Blue Light
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Komentar