Polres Sibolga Amankan Tersangka Wanita Perdagangan Orang
bulat.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Kota Sibolga mengamankan satu orang wanita terduga pelaku terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jalan Albertus, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Baca Juga:
Selain pelaku, korban TPPO juga dibawa dari lokasi yang sama oleh pihak kepolisian. Keduanya diamankan dalam rangka Operasi Pekat Toba 2023 oleh tim opsional Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga, Senin malam (3/4/2023).
Baca Juga: Kantongi 10 Paket Sabu, Nelayan di Sibolga Ditangkap Polisi
"Tersangka melanggar pasal 2, pasal 10 UU RI nomor. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHP," Kata Kasat Reskrim IPTU Donny Pance Simatupang, Rabu (5/4/2023).
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka diawali setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian yang sedang berlangsung di Jalan Albertus.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp600.000, termasuk 36 screenshoot percakapan.
Athalla Net dan Regar Net Dilaporkan, Azkyal Network Tagih Progres di Polres Madina
Gelar KRYD, Polres Serdang Bedagai Pastikan Kondusifitas Tetap Terjaga
TGSC Terima SP2HP Terkait Pemeriksaan Saipullah Nasution
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan
Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi