SPBUN PTPN IV Medan Rusak Tanaman Warga

- Rabu, 12 Oktober 2022 15:59 WIB
SPBUN PTPN IV Medan Rusak Tanaman Warga
SPBUN saat merusak tanaman jagung milik warga Mariah Jambi (Foto: bulat.co.id/Eno Siadari)

bulat.co.id - Sengketa lahan antara SPBUN PTPN IV Medan dan kelompok masyarakat 147KK di Afd 2 Kebun Bah Jambi masih berkelanjutan.

Advertisement

Tindak lanjut dari aksi damai SPBUN PTPN IV Medan yang menurunkan sekitar seribu massanya beberapa waktu lalu di Kantor Bupati Simalungun meminta agar 7x24 jam sejak aksinya, kelompok penggarap di Afd 2 Kebun Bah Jambi, tepatnya di Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun untuk segera meninggalkan dan mengosongkan lahan tersebut.

Baca Juga:

Anehnya, Selasa (11/10/2022) dalam aksinya, terlihat massa SPBUN membawa peralatan berupa celurit. Walau mendapat perlawanan dari warga, SPBUN terus membersihkan lahan dengan merusak tanaman warga, berupa tanaman jagung.

Ketua kelompok 147 KK Santun Siallagan mengatakan, akan tetap bertahan memperjuangkan 200 Ha lahan yang disebut masih HGU aktif PTPN IV. Menurut Santun Siallagan, mereka memiliki alas hak atas lahan tersebut yakni SK Bupati No. 1/II/10/LR/68 tanggal 14 September 1968.

"Dalam SK Bupati itu jelas disebutkan bahwa lahan ini adalah areal persawahan milik 147 KK,"  ujar Santun Siallagan, Rabu (12/10/2022) siang.

Terkait anak-anak yang terluka akibat terkena arit alias clurit yang diduga digunakan SPBUN merusak tanaman warga, Santun mengatakan akan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Namun hal yang disayangkan oleh Santun, ketika pihaknya melakukan pengaduan, sepertinya tidak pernah digubris bahkan pihak kepolisian dikatakan Santun hanya datang untuk melihat alias menonton saja.

"Kalau kita yang membuat pengaduan tidak digubris, namun jika laporan oleh pihak kebun langsung ditindak lanjuti hingga melakukan penangkapan," kesal Santun Siallagan. 

Bahkan, kata Santun, bahwa HGU PTPN IV adalah urusan pihak manajemen PTPN IV bukan urusan karyawan yang mengatasnamakan Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN). "Apa urusan karyawan dalam HGU? Harusnya ini adalah urusan pihak manajemen bukan karyawan," tutupnya.

Sementara Ketua SPBUN PTPN IV Medan Muhammad Iskandar mengatakan agar semua pihak untuk saling menghargai dan tetap mengedepankan aturan dan hukum yang berlaku. Terkait kelompok 147 KK disebut memiliki alas hak, sebaiknya ditempuh dengan jalur hukum.

Terkait adanya anak-anak yang terluka dalam aksi tersebut, Iskandar sangat menyesalkan dilibatkannya anak-anak oleh pihak warga penggarap. (ES)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru