Kasatnarkoba Polres Simalungun Bantah Terima Barang Bukti yang Tidak Sesuai

Redaksi - Jumat, 21 April 2023 15:30 WIB
Kasatnarkoba Polres Simalungun Bantah Terima Barang Bukti yang Tidak Sesuai
Istimewa

bulat.co.id - Tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan di Huta Tiga Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (18/4/23) sekira pukul 22.00 WIB, kini sudah diserahkan ke Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut.

Advertisement

Baca Juga:

Dalam proses penyerahan barang bukti ke Polres Simalungun disinyalir tidak sesuai jumlahnya. Namun, informasi ini dibantah oleh Kasatnarkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono. Ia mengatakan penyerahan barang bukti disaksikan oleh terduga pelaku sendiri.

Baca Juga: Denpom I/1 Pematang Siantar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Narkoba">Denpom I/1 Pematang Siantar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Narkoba

"Untuk barang bukti sudah kami terima dari pihak Denpom I/1 Pematang Siantar dan barang bukti yang diserahterimakan tersebut sudah dituangkan dalam berita acara serah terima dan pada saat proses serah terima barang bukti disaksikan oleh para tersangka. Terimakasih," ungkap AKP Adi Haryono melalui pesan teks WhatsApp, Jumat (21/4/2023).

Sebelumnya, personel Denpom I/1 Pematang Siantar berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Huta Tiga Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (18/4/23) sekira pukul 22.00 WIB.

Dalam kasus ini, diduga ada keterlibatan oknum anggota TNI AD.

Pasi Lidpam, Kapten CPM Tumpak Tambunan mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di salah satu rumah kontrakan milik Bambang (42) warga Huta Tiga Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang dikontrak oleh Igun (identitas lengkap tidak diketahui) dan dijadikan sebagai tempat/lokasi penjualan/pemakai narkoba jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan oknum TNI AD.


"Dari informasi tersebut, petugas Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar melaporkan kepada Pasilidpamfik Denpom I/1, Kapten Cpm T. Tambunan. Selanjutnya Pasilidpamfik Denpom I/1 melaporkan kepada Dandenpom/Wadandenpom I/1 Pematang Siantar, selanjutnya Pasilidpamfik Denpom I/1 bersama 10 orang personel berangkat ke lokasi," jelasnya.

Tiba di lokasi sekira pukul 21.30 WIB, Kapten CPM Tumpak Tambunan, petugas Lidpamfik melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan di rumah kontrakan itu, petugas melihat beberapa orang keluar masuk di rumah tersebut. Sekira pukul 22.00 WIB, petugas Lidpamfik langsung mengamankan tiga orang berikut barang bukti.

Tiga pelaku itu yakni, ASS (43) warga Huta Dua, Desa Perdagangan Dua, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, MSD (45) warga Sei Pasir, Kecamatan Kepayang Kota Tanjung Balai dan SU (55) yang diduga Purnawirawan TNI AD, warga Kabupaten Batubara.

"Saat penggrebekan itu, kita juga didampingi oleh Kepala Lingkungan bernama Wariman," bebernya.

Usai ditangkap, ketiga pelaku langsung dibawa menuju Madenpom I/1 Pematang Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penangkapan itu, personel berhasil mengamankan 13 buah plastik klip bening ukuran kecil, sedang dan besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 21,28 Gram, 1 buah timbangan digital kecil CR2032, 2 buah HP merk Nokia dan Vivo, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah perangkat bong (alat penghisap sabu), 5 bungkus (amplop) kecil Narkotika jenis kurang lebih 7,32 Gram, 8 bungkus besar dan kecil berisikan (plastik klip bening), 1 buah dompet plastik warga ungu (tempat plastik klip bening), 1 buah dompet plastik warna hitam catur (tempat plastik klip bening yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu, 1 buah bong yang belum dirakit, 2 buah buku notes catatan jual dan beli narkoba jenis Sabu-sabu, 1 buah mancis warna ungu, 1 buah plastik bening yang berisikan Tik Tak rokok, 3 buah kaca pirek, 1 buah pipet alat skop narkoba jenis Sabu-sabu.

Selain, petugas juga mengamankan barang bukti lain, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah timbangan digital Mini Scale Brifit Quick Star Guide, 1 lembar KTA Wartawan/Yayasan, 1 buah perangkat bong (alat penghisap Shabu), 3 buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 2.21 gram, Uang sebesar Rp700.000, 1 buah mancis warna biru, 1 buah HP merk Nokia 1929, 1 buah dompet warna hitam yang berisikan KTP dan KTA dan uang sebesar Rp250.000.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru