Keputusan MK: Eks Terpidana Korupsi Gak Boleh Nyaleg, Rahudman Selamat
Mantan Koruptor tidak boleh nyaleg
Foto: Istimewa
Ketua Dewan Kehormatan DPW KAI (Korps Advokat Indonesia) Sumut, Zakaria Rambe
Baca juga: Hadiri Peringatan Hari Guru, Rahudman: Peran Guru Penting Membangun Peradaban
Rahudman Aman
Munculnya keputusan MK itu menarik perhatian media. Ketua Dewan Pakar DPW Partai Nasdem, Rahudman Harahap ketika ditanya keputusan MK itu hanya tersenyum. Dikatakannya, MK mempunyai kewenangan memutuskan hal itu. Ketika ditanya dampak putusan tersebut padanya, Rahudman menjelaskan hal itu tak menjadi ganjalan padanya untuk menjadi caleg Partai Nasdem pada Pemilu 2024.
"Saya sudah bebas kok pada Juni 2017. Tahun 2022 ini sudah selesai lima tahun seperti yang disyaratkan oleh peraturan yang baru diubah oleh MK. Tidak ada masalah. Insha Allah saya akan ikut menjadi caleg dari Partai Nasdem. Mohon doa dan dukungannya dari masyarakat," tegas Rahudman.
Seperti diberitakan, MK melalui putusannya mengubah ketentuan pasal 240 ayat (1) huruf g. Awalnya, pasal itu berbunyi sebagai berikut:
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana."
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Polres Labuhanbatu Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Labuhanbatu Periode 2025–2028
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM dari Pemerintah, Syarat dan Prosedurnya
Kompolnas Soroti Penangkapan Pengguna Threads, Ingatkan Putusan MK soal Ruang Siber
Kompolnas Soroti Penangkapan Pengguna Threads, Ingatkan Putusan MK soal Ruang Siber
UMKM Madina Harus Bergerak dan Bangkit, Butuh Dukungan Bupati
BMKG: Gempa M 5,5 di Gayo Lues Dipicu Aktivitas Sesar Oreng
Komentar