Keputusan MK: Eks Terpidana Korupsi Gak Boleh Nyaleg, Rahudman Selamat
Mantan Koruptor tidak boleh nyaleg
Foto: Istimewa
Ketua Dewan Kehormatan DPW KAI (Korps Advokat Indonesia) Sumut, Zakaria Rambe
Baca juga: Rahudman Diberi Gelar Datuk Laksamana Wira Diraja oleh Kerajaan Bedagai
MK mengubah ketentuan pasal 240 itu menjadi sebagai berikut:
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:... g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
BRI Panyabungan Gelar Simulasi Kebakaran, Latih Kesiap Siagaan Karyawan
Khairul Siregar Resmi Pimpin MKKSS Serdang Bedagai Periode 2026–2029
Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola 'Lembar Bola' ke Pusat
Oknum Pejabat Pemko Binjai Berinisial AA Diduga Jual Proyek Fiktif
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahun 2025-2026 Dilaunching di Sergai
Dukung Pemkab Sergai, RSU Melati Perbaungan Optimalkan Layanan UHC
Komentar