Keputusan MK: Eks Terpidana Korupsi Gak Boleh Nyaleg, Rahudman Selamat
Mantan Koruptor tidak boleh nyaleg
Foto: Istimewa
Ketua Dewan Kehormatan DPW KAI (Korps Advokat Indonesia) Sumut, Zakaria Rambe
Baca juga: Rahudman Diberi Gelar Datuk Laksamana Wira Diraja oleh Kerajaan Bedagai
MK mengubah ketentuan pasal 240 itu menjadi sebagai berikut:
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:... g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Personel Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhsan Terima Penghargaan dari Pemkab Labuhanbatu
AKBP Choky Ikuti Senam di Perayaan Hari Jadi Pemkab Labuhanbatu ke-80
Kepatuhan Syariah: Kunci Keberlanjutan UMKM Industri Halal
Klaim Asuransi AMKKM BRI Unit Lolowau Rp7,5 Juta: Bukti Perlindungan Finansial Mikro
AZKO di Rantauprapat, Hadirkan Kebutuhan Rumah dan Gaya Hidup dari A hingga Z.
Patroli Gabungan Skala Besar Wujudkan Labuhanbatu Kondusif
Komentar