Diduga Memalsukan Tanda Tangan, Sekdes Sei Rakyat Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu
Sekdes Sei Rakyat Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu
Foto: Istimewa
Ilustrasi kasus pemalsuan tanda tangan.
bulat.co.id- Terkait dengan Surat penetapan kelulusan pada seleksi perangkat Desa Azwita dan Kiki Andriani yang dinilai cacat hukum di Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu. Ada dugaan surat tersebut terdapat tanda tangan palsu.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga almarhum Dasri Haidi Hasibuan melaporkan Sekretaris Desa Sei Rakyat Amiruddin Nasution pada Selasa (3/01/2022) atas tindakan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan identitas tanpa ijin walaupun sebelumnya Amiruddin sudah meminta maaf kepada keluarga almarhum Dasri Haidi Hasibuan.
Berdasarkan laporan LP/B/09/I/2023/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT. Keluarga korban atas nama Fikri Reynanda Hasibuan (21) melaporkan Amiruddin Nasution (49) ke Polres Labuhanbatu atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan identitas tanpa ijin.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Polantas Menyapa jadi Program Berkesinambungan Satlantas Labuhanbatu dalam Memberikan Pelayanan Prima
Pembina Upacara di MAN, Wakapolres Labuhanbatu Kompol Hendri Sampaikan Pesan Kamtibmas
Wujud Kepedulian Polri, Kapolsek Na IX-X Salurkan Bansos kepada Warga yang Membutuhkan
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hilir IPDA Andi Pasaribu Ringkus Pengedar Sabu di Air Hitam
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Bilah Hilir Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di SPBU
Pamapta 3 SPKT Polres Labuhanbatu Cek Lokasi Kebakaran di Jl. Imam Bonjol Gang Dua
Komentar