Bawa Sabu, Warga Aceh Diringkus di Kabupaten Langkat
Hendra Mulya - Kamis, 05 Januari 2023 16:00 WIB

Istimewa
AIH (16)
bulat.co.id -bulat.co.id- Seorang warga yang berasal dari Kecamatan Bireun, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh berinisial AIH (16) berhasil diringkus personel Sat Narkoba Polres Langkat, Kamis (5/1/2023).
Pelaku yang masih di bawah umur ini ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram dari arah Aceh menuju Kota Medan, tepatnya di Jalan Brandan - Banda Aceh depan Pos Lantas Bukit I, Lingkungan I, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:Tahun 2022, Polres Binjai Berhasil Ungkap Seribuan Kasus Kriminal
Kasi Humas Polres Langkat, AKP. Joko Sumpeno saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023) mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat personel Sat Narkoba Polres Langkat mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada seorang warga Aceh yang melintas di lokasi dengan menumpang mobil Hiace sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu.
"Dari informasi itu, kemudian petugas menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memantau mobil yang ditumpangi oleh pelaku," ujar Joko.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Pengedar Sabu Asal Aceh Timur Diamankan di Langsa, Barang Bukti 103,70 Gram

Edarkan Sabu di Pajak Hongkong, Tulang Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu

Polres Sergai Gelar Sertijab, Dua Kasat dan Dua Kapolsek Berganti

Gunakan HT Pantau Pergerakan Petugas, Pengedar Sabu di Bilah Hilir Diringkus

Antisipasi Balap Liar, Polsek Kualuh Hulu Gelar Patroli Blue Light
Komentar