Rambu Larangan Berhenti Segera Dipasang Dishub Pemalang di Jalur Cepat Petarukan
bulat.co.id - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang Mukminun mengatakan pihaknya akan segera memasang rambu larangan berhenti di jalur cepat Petarukan karena dinilai membahayakan pengendara lain. Hal ini sikatakannya ketika ditemui, Selasa pagi (9/5/2023).
"Maka langkah kami baik yang sudah dilakukan, maupun yang akan dilakukan adalah mengimbau ke para agen bus tersebut untuk mematuhi syarat-syarat, diantaranya melaporkan ke kantor Dishub agar sesuai peruntukannya," kata Mukminun.
Baca Juga:
Baca Juga: Bus Masuk Jurang di Guci Tegal">Pengakuan Supir Bus Masuk Jurang di Guci Tegal
"Menaik turunkan penumpang di jalan raya dilarang, sehingga langkah kami disamping mengarahkan agar agen-agen bus mengikuti aturan, kami juga melarang bus-bus AKAP berhenti di jalur tersebut dengan memasang rambu larangan berhenti dan sebagainya," tambah Mukminun.
Terpisah, Faris (40) seorang pemilik agen Bus Sinar Jaya jurusan Jakarta Raya mengaku tidak Keberatan dengan imbauan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang.
"Saya nggak keberatan, malah merasa senang," jawabnya singkat.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Cara Mengurus SKCK untuk Melamar Kerja
Berantas Narkoba, Polsek Marbau Gerebek Sarang Narkoba di Blungkut
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Kompolnas Soroti Penangkapan Pengguna Threads, Ingatkan Putusan MK soal Ruang Siber
Kompolnas Soroti Penangkapan Pengguna Threads, Ingatkan Putusan MK soal Ruang Siber