Rambu Larangan Berhenti Segera Dipasang Dishub Pemalang di Jalur Cepat Petarukan
bulat.co.id - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang Mukminun mengatakan pihaknya akan segera memasang rambu larangan berhenti di jalur cepat Petarukan karena dinilai membahayakan pengendara lain. Hal ini sikatakannya ketika ditemui, Selasa pagi (9/5/2023).
"Maka langkah kami baik yang sudah dilakukan, maupun yang akan dilakukan adalah mengimbau ke para agen bus tersebut untuk mematuhi syarat-syarat, diantaranya melaporkan ke kantor Dishub agar sesuai peruntukannya," kata Mukminun.
Baca Juga:
Baca Juga: Bus Masuk Jurang di Guci Tegal">Pengakuan Supir Bus Masuk Jurang di Guci Tegal
"Menaik turunkan penumpang di jalan raya dilarang, sehingga langkah kami disamping mengarahkan agar agen-agen bus mengikuti aturan, kami juga melarang bus-bus AKAP berhenti di jalur tersebut dengan memasang rambu larangan berhenti dan sebagainya," tambah Mukminun.
Terpisah, Faris (40) seorang pemilik agen Bus Sinar Jaya jurusan Jakarta Raya mengaku tidak Keberatan dengan imbauan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang.
"Saya nggak keberatan, malah merasa senang," jawabnya singkat.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Respons Cepat, Polres Sergai Bersama Unsur Kecamatan Gelar Grebek Sarang Narkoba di Dolok Masihul
Kapolres AKBP Jhon Sitepu Resmi Buka Festival Layang-Layang HUT Bhayangkara ke-80 di Sergai
Festival Layang-Layang Sambut HUT Bhayangkara ke-80: Hidupkan UMKM dan Lestarikan Kearifan Lokal
Gerak Cepat, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berhasil Ditangkap Dua Pelaku Jambret
Tindaklanjuti Keluhan Warga, Pemerintah Kecamatan dan Polsek Teluk Mengkudu Tinjau Peternakan Ayam di Bogak Besar