Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan Puluhan Kilo Sabu Asal Aceh di Binjai
Istimewa
Tersangka bersama dengan barang bukti 27 Kg sabu-sabu saat di Polda Sumut.
Hadi Wahyudi menuturkan, penangkapan tersangka ini dilakukan personil Dit Narkoba Polda Sumut berkat informasi dari masyarakat terkait adanya sabu-sabu asal Aceh dengan tujuan Medan.
Menerima informasi tersebut, tambah Hadi Wahyudi, personil pun melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka. "Personil pun menghentikan mobil yang dikendarai tersangka Lukmana," ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jelas Hadi Wahyudi, personil menemukan dua karung goni berisi sabu 27 bungkus. Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka Lukmana mengatakan sabu-sabu itu diperolehnya dari seseorang yang akan menjemput barang bukti itu di rumahnya.
Sambung Hadi Wahyudi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif tersangka untuk menangkap jaringan tersangka Lukmana ini.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal penjara seumur hidup dan maksimal pidana mati," ungkapnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Beli Sabu Patungan Rp50 Ribu, Dua Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Sergai
20 Pemain Dipilih, Tim Sepak Bola Polres Labuhanbatu Siap Bertanding di POR Rohani Polda Sumut
Gang Sempit di Kota Padangsidimpuan Diduga Jadi Titik Edar Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi
Polsek Perbaungan Dipimpin Kanit Ipda Tony S. Sipayung, Berhasil Tangkap Seorang Pria Miliki Sabu
Keamanan Plasma PT Evans Bersama Personil Koramil Temukan 10,97 gram Sabu dari Motor Pencuri Sawit
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Komentar