Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan Puluhan Kilo Sabu Asal Aceh di Binjai
Istimewa
Tersangka bersama dengan barang bukti 27 Kg sabu-sabu saat di Polda Sumut.
Hadi Wahyudi menuturkan, penangkapan tersangka ini dilakukan personil Dit Narkoba Polda Sumut berkat informasi dari masyarakat terkait adanya sabu-sabu asal Aceh dengan tujuan Medan.
Menerima informasi tersebut, tambah Hadi Wahyudi, personil pun melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka. "Personil pun menghentikan mobil yang dikendarai tersangka Lukmana," ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jelas Hadi Wahyudi, personil menemukan dua karung goni berisi sabu 27 bungkus. Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka Lukmana mengatakan sabu-sabu itu diperolehnya dari seseorang yang akan menjemput barang bukti itu di rumahnya.
Sambung Hadi Wahyudi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif tersangka untuk menangkap jaringan tersangka Lukmana ini.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal penjara seumur hidup dan maksimal pidana mati," ungkapnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Dinakhodai Bang Didot, Satnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Selamatkan 310 Ribu Jiwa Masyarakat
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria, Sita Sabu serta Ekstasi di Perbaungan
Pengacara Muda berikan Apresiasi kepada Polda Sumut: Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi
AKBP Anton : Semua Hal Baik yang Telah Dibangun Oleh Kakak Asuh Akan Kami Lanjutkan
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
Komentar