Kabur dan Lompat ke Sungai Saat Hendak Ditangkap, Rupanya Sudah Ditunggu Polisi Diseberang Sungai
Istimewa
Tak mau pelaku kabur, jelas Jhon Harto Panjaitan, personel yang telah dibagi dua tim menunggu kehadiran pelaku diseberang sungai. "Benar saja, pelaku pun tiba diseberang sungai dan langsung diamankan personil," bebernya.
Jhon Harto Panjaitan menuturkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 plastik klip sabu dari dalam kantong celana (6 paket kecil sabu), kantongan hitam berisi 7 paket sedang berisi sabu dengan total keseluruhan berat sabu-sabu 10.14 gram, 1 box hitam berisi 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pisau carter dan 1 buah gunting.
"Pelaku mengatakan membeli sabu-sabu itu dari temannya dengan harga Rp350.000," beber Jhon Harto Panjaitan.
Pengakuan pelaku, terang Jhon Harto Panjaitan, pelaku membeli sabu-sabu itu dan rencananya dijual pelaku lagi. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
TEKS FOTO : Pelaku saat diperiksa di Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. (istimewa)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Polisi Sita Emas 74 Kilogram dan Valas Senilai Rp476 Miliar dari Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
Polisi Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali
Kronologi Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan yang Tewaskan Tiga Polisi
Respons Cepat, Polres Sergai Bersama Unsur Kecamatan Gelar Grebek Sarang Narkoba di Dolok Masihul
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Komentar