Kabur dan Lompat ke Sungai Saat Hendak Ditangkap, Rupanya Sudah Ditunggu Polisi Diseberang Sungai
Istimewa
Tak mau pelaku kabur, jelas Jhon Harto Panjaitan, personel yang telah dibagi dua tim menunggu kehadiran pelaku diseberang sungai. "Benar saja, pelaku pun tiba diseberang sungai dan langsung diamankan personil," bebernya.
Jhon Harto Panjaitan menuturkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 plastik klip sabu dari dalam kantong celana (6 paket kecil sabu), kantongan hitam berisi 7 paket sedang berisi sabu dengan total keseluruhan berat sabu-sabu 10.14 gram, 1 box hitam berisi 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pisau carter dan 1 buah gunting.
"Pelaku mengatakan membeli sabu-sabu itu dari temannya dengan harga Rp350.000," beber Jhon Harto Panjaitan.
Pengakuan pelaku, terang Jhon Harto Panjaitan, pelaku membeli sabu-sabu itu dan rencananya dijual pelaku lagi. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
TEKS FOTO : Pelaku saat diperiksa di Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. (istimewa)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Kompolnas Soroti Penangkapan Pengguna Threads, Ingatkan Putusan MK soal Ruang Siber
Kompolnas Soroti Penangkapan Pengguna Threads, Ingatkan Putusan MK soal Ruang Siber
Fakta Terkini Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Polsek Spispis Amankan Pelaku Judi Online Slot
DPC PKB Kota Tebing Tinggi Periode 2026-2031 Resmi Dilantik
Komentar