ICW Minta Mendagri dan Gubsu Batalkan Perbup Asahan
ICW Minta Mendagri dan Gubsu Batalkan Perbup Asahan
Foto: Istimewa
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Coruption Watch (LSM ICW) Kabupaten Asahan, Rudi Hartono
bulat.co.id -Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Coruption Watch (LSM ICW) Kabupaten Asahan, Rudi Hartono meminta dan mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi untuk segera membatalkan dan mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Asahan Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Penghargaan Hadiah Umroh Kepada Masyarakat.
Pasalnya, perbup ini dinilai bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang dan Peraturan yang ada.
Kepada wartawan, mantan Anggota DPRD Asahan ini mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan surat permintaan pembatalan Perbup tersebut.
"Surat akan segera kami kirimkan ke Mendagri dan Gubernur. Karena kita saat ini sedang melakukan telaah dan pengkajian terhadap Perbup yang dinilai tidak berpihak ke masyarakat Asahan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/1/2023) di Kisaran.
Dari hasil telaah sementara, kata Rudi Hartono, ada sejumlah regulasi yang dinilai bertentangan antara Perbup tersebut dengan Peraturan yang ada di atasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
BRI BO Gunungsitoli Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Nias di Bidang Layanan Keuangan
BRI BO Kisaran dan YONIF 126/KC Perkuat Sinergisitas, Bangun Kerjasama Berkelanjutan
BRI BO Kisaran Perkuat Silaturahmi dan Sinergisitas Kelembagaan dengan Lapas Labuhan Ruku
BRI BO Kisaran Serahkan Klaim Personal Accident Nasabah Tabungan Britama di Momen HUT Bhayangkara ke-80
Optimalkan Layanan, BRI BO Kisaran Bahas Penguatan Sinergisitas dengan Kejari Batu Bara
BRI BO Kisaran Dorong Kolaborasi Strategis dengan Polres Asahan
Komentar