Bejat, Kakek 74 Tahun Perkosa Siswi SD Disaksikan 2 Adik Korban

Aksi bejat yang dilakukan di rumah pelaku IED itu dilihat langsung oleh dua adik korban.
"Saat itu adik korban bernama D dan A melihat perbuatan pelaku (memerkosa AJN)," ungkap Pelaksana harian (Plh) Kasatreskrim Polres Manggarai Timur Ipda Joko Sugiarto, Minggu (17/3/24).
Baca Juga:
- Rehab gedung SD Negeri No.102018 Sei Rampah Dipertanyakan, Diduga Di Mark Up Kontraktor dan Luput dari PPK
- Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah
- Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik
IED memerkosa korban dalam kondisi kaki dan tangan diikat kabel serta mulut disumpal kain. Korban masih memakai pakaian seragam sekolah warna merah putih saat diperkosa.
Joko mengatakan kedua adik korban itu bergegas pergi seusai melihat kakak mereka diperkosa kakek cabul tersebut. Adapun, IED kemudian melepaskan ikatan kabel di kedua kaki dan tangan korban. Demikian juga kain yang menyumpal mulut korban dilepaskannya.
Sebelum korban pergi, IED mengancam membunuhnya jika menceritakan aksi bejatnya kepada orang lain. Pelaku kemudian menyuruh korban kembali ke sekolahnya.
"Pelaku membuka kembali ikatan kabel di kedua tangan korban. Setelah itu pelaku menyuruh korban pergi kembali ke sekolah," terang Joko.
Pemerkosaan yang terjadi pada 27 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 Wita itu terbongkar beberapa hari kemudian. Itu bermula ketika D dan A menanyakan korban kejadian yang dilakukan IED kepadanya.
Rupanya percakapan korban dengan dua adik kandungnya itu didengar saudara kandung ibu korban yang kemudian memberitahu ibu korban. Korban akhirnya mengakui peristiwa memilukan yang dialaminya itu.
"Dari kejadian tersebut saksi anak-anak panggil korban dan menanyakan kejadian yang dilakukan oleh opa tersebut di sekolah. Cerita tersebut didengar oleh om kandung korban. Disampaikan ke ibu kandung korban dan korban ditanya oleh om kandung serta ibu kandungnya terkait perbuatan tersebut. Akhirnya korban menjelaskan kejadian yang dilakukan oleh opa tersebut," urai Joko.
Orang tua korban kemudian melaporkan IED ke polisi. Pada 10 Maret 2024, Polres Manggarai Timur menetapkan IED sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. IED dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Berkas perkaranya sedang dalam proses pemberkasan. Motif tersangka melampiaskan nafsu ke anak korban," kata Joko.
Diberitakan sebelumnya, IED melancarkan aksi bejatnya dengan modus memberi uang jajan Rp 2.000. Pemerkosaan itu bermula ketika IED melihat AJN dan teman-temannya bermain di belakang perpustakaan sekolah pada jam istirahat. IED saat itu pulang dari kios.
Kakek cabul itu memanggil AJN untuk mendekatinya. Kemudian mengajak korban pergi ke rumahnya.
Tiba di rumah, IED justru mengiming-imingi korban uang Rp. 2.000 agar mau tidur dengannya. Korban menerima uang itu. Namun, korban berontak dan berteriak saat dibawa masuk ke kamar untuk diperkosa.
Saat itulah IED menyumpal mulutnya dengan kain merah. IED juga tega mengikat kaki dan tangan korban menggunakan kabel. Dia juga mengancam membunuh korban agar tidak berteriak.

Rehab gedung SD Negeri No.102018 Sei Rampah Dipertanyakan, Diduga Di Mark Up Kontraktor dan Luput dari PPK

Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

Mawatu Resort Bangun Tanggul di Luar Lokasi yang Berizin, Menteri KKP: Nanti Kita Segel

PTPN IV Regional VI Gelar "Palmco Goes to School", Edukasi Sawit Berkelanjutan dan Dukung Dunia Pendidikan
