Belum Sempat Transaksi, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Binjai

Istimewa
Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan personel polisi di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Senin (28/11/2022).
"Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap terduga ke tiga orang itu, mereka mengaku bahwa keberadaannya di rumah tersebut untuk melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dan sabu-sabu tersebut diperoleh dari M yang tinggal di Medan, menurut pengakuan tersangka AJ," bebernya.
Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik transparan dengan berat 8,17 gram dan dua unit handphone.
"Terhadap ketiga orang pelaku dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Yo 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup," cetus Junaidi. (HE)
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Dua Warga Muara Batang Toru Tapsel Diamankan Polisi Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Bawa 101 Gram Sabu, Seorang Pria Diringkus Satnarkoba polres Labuhanbatu

Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba, Petugas Amankan 2 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan
Komentar