Belum Sempat Transaksi, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Binjai
Istimewa
Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan personel polisi di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Senin (28/11/2022).
"Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap terduga ke tiga orang itu, mereka mengaku bahwa keberadaannya di rumah tersebut untuk melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dan sabu-sabu tersebut diperoleh dari M yang tinggal di Medan, menurut pengakuan tersangka AJ," bebernya.
Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik transparan dengan berat 8,17 gram dan dua unit handphone.
"Terhadap ketiga orang pelaku dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Yo 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup," cetus Junaidi. (HE)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Gang Sempit di Kota Padangsidimpuan Diduga Jadi Titik Edar Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi
Polsek Perbaungan Dipimpin Kanit Ipda Tony S. Sipayung, Berhasil Tangkap Seorang Pria Miliki Sabu
Keamanan Plasma PT Evans Bersama Personil Koramil Temukan 10,97 gram Sabu dari Motor Pencuri Sawit
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Residivis dan 95 Gram Barang Bukti
Pengedar Sabu Asal Aceh Timur Diamankan di Langsa, Barang Bukti 103,70 Gram
Komentar