Belum Sempat Transaksi, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Binjai
Istimewa
Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan personel polisi di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Senin (28/11/2022).
"Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap terduga ke tiga orang itu, mereka mengaku bahwa keberadaannya di rumah tersebut untuk melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dan sabu-sabu tersebut diperoleh dari M yang tinggal di Medan, menurut pengakuan tersangka AJ," bebernya.
Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik transparan dengan berat 8,17 gram dan dua unit handphone.
"Terhadap ketiga orang pelaku dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Yo 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup," cetus Junaidi. (HE)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Dinakhodai Bang Didot, Satnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Selamatkan 310 Ribu Jiwa Masyarakat
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria, Sita Sabu serta Ekstasi di Perbaungan
Beli Sabu Patungan Rp50 Ribu, Dua Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Sergai
Gang Sempit di Kota Padangsidimpuan Diduga Jadi Titik Edar Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi
Komentar