Dua Residivis Diamankan Terlibat Narkoba, Diduga Jaringan WBP Lapas Binjai
Residivis narkoba diamankan Polres Binjai

Foto: Istimewa
Polres Binjai lakukan konferensi pers kasus narkoba
Baca juga: Dua Pembobol SMPN 4 Stabat Berhasil Diringkus, Pelaku Pengguna Narkoba
"Kita akan segera berkoordinasi dengan pihak Lapas Binjai untuk mencari tau dua nama yang disebut pelaku," pungkas AKP Irvan.
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan polisi. Mereka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun," demikian ungkap Kasat Narkoba Polres Binjai.
Sementara itu, salah seorang terduga pelaku yang berinisial R, membenarkan bahwa dirinya adalah residivis yang baru saja keluar dari Lapas Binjai.
"Baru setengah bulan keluar (Lapas). Sebelumnya kami berdua juga tersandung kasus narkoba dan menjalani hukuman sekitar 4 tahun," kata R, sembari dibenarkan oleh rekannya, AM, yang terlihat menyesali perbuatannya itu.
(HE)
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Polisi Tangkap Pria Pengedar dugaan Ganja di Sayur Matinggi Tapsel

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Dua Warga Muara Batang Toru Tapsel Diamankan Polisi Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Seorang Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu Utara Lantaran Bawa Sabu 100 Gram
Komentar