Buku BPKB Terbit Dua Bulan, Kanit Regident : Paling Lama 2 Minggu

Habibi - Rabu, 19 Juli 2023 20:07 WIB
Buku BPKB Terbit Dua Bulan, Kanit Regident : Paling Lama 2 Minggu
Ruangan pemohon pembuatan BPKB dan STNK Samsat Pamekasan

bulat.co.id -PAMEKASAN | Lamanya proses pelayanan penerbitan surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang memakan waktu hingga dua bulan, kini dibantah serius oleh Kanit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan, Jawa Timur, Ipda Edi Sugiantoro.

Advertisement

Menurutnya, proses pembuatan tersebut hanya membutuhkan estimasi waktu sekitar 1 minggu hingga 2 minggu lamanya untuk dilakukan penerbitan.

Baca Juga:
Baca Juga :Mengangkat Pesona Kerajinan Sapu di Purbalingga

"Jika faktor jaringan mendukung penerbitan bisa dilakukan salama 1 minggu, namun apabila faktor jaringan dan yang lainnya mengalami kendala maka proses tersebut ditaksir selesai pada estimasi 2 minggu lamanya," kata Edi di Pamekasan, Rabu (19/7/23).

Penerbitan buku pemilik itu kata Edi melanjutkan, dilakukan di kantor Samsat Pamekasan karena setiap daerah mempunyai wilayah kerja masing-masing.

Baca Juga :Pamekasan Hangus Terbakar">Uang Rp 750 Juta Milik Warga Pamekasan Hangus Terbakar

"Buku BPKB itu diterbitkan paling lama 2 minggu sudah selesai dan dicetak sendiri oleh Samsat Pamekasan tidak menunggu instruksi dari pusat," pungkas Edi.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru