943 WBP Lapsustik di Usulkan Dapat Remisi Kemerdekaan RI ke-78
istimewa
Kalapas Pamekasan
bulat.co.id -PAMEKASAN |
943 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan
diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan RI ke-78.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi.
Baca Juga:
Eddy Junaedi mengungkap bahwa
pengajuan remisi kemerdekaan di tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya,
dikarenakan bersamaan dengan hari HDKD ke-78 Kemenkumham.
Baca Juga :Gegara Tak Ditegur, Anak Ketua DPRD Ambon Diduga Pukul Remaja hingga Tewas
"943 (WBP) sudah masuk catatan di
kami, Namun semua itu dapat di prediksi akan terus bertambah sampai nanti
jelang H-1 kemerdekaan RI," kata Eddy di Pamekasan (01/8/23).
Syarat pemberian remisi kata Eddy melanjutkan, sudah diatur dalam undang-undang Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Lapas Padangsidimpuan Lanjutkan Program Ketapang di Lahan SAE
Penghargaan Diberikan Kepada 11 Personel BKO Satpol PP pada HBP ke-62 Tahun 2026
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Lapas Padangsidimpuan Gelar Verifikasi NIK dan Perekaman Biometrik Bagi WBP
Lapas Padangsidimpuan Gelar Kegiatan Keagamaan, WBP Dapat Pendamping Rohani
Dalam 4 Hari, 2514 Pengunjung Keluarga WBP Terdata di Lapas Padangsidimpuan
Komentar