Gelapkan Motor Majikan, Pemuda Terancam 4 Tahun Bui
Majikan tersebut bernama Fadholi, warga Dusun Tengah, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga:
"Hampir seminggu kami melakukan penyelidikan, karena saat didatangi ke rumahnya, tersangka beberapa kali tidak ada. Jadi kita pancing dengan strategi kami," kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo di Pamekasan, Selasa (22/8/23).
Lanjut Wakapolres, tersangka menghampiri majikannya untuk meminjam motor milik korban guna dipakai ke Surabaya dengan alasan acara keluarga. Saat menggadaikan motor tersebut, tersangka beralasan sedang butuh uang untuk dipakai modal bekerja.
"Kata tersangka yang bilang ke temannya, nanti kalau sudah ada pembayaran DP dari kerjaannya motor itu akan ditebus," terang Wakapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Butuh Ongkos gegara Tak Betah Kerja, 2 Wanita Curi Uang Majikan Rp 20 Juta di Dairi
ART di Tanjungpinang Gasak Perhiasan Milik Majikan
Bahaya Gunakan Tanggal Lahir Sebagai PIN ATM, Uang Bisa Raib Seketika
Ditangkap, Ini Tampang ART Cantik yang Viral Bobol ATM Majikan di Jaksel