Bahaya Gunakan Tanggal Lahir Sebagai PIN ATM, Uang Bisa Raib Seketika

Redaksi - Jumat, 01 Maret 2024 15:00 WIB
Bahaya Gunakan Tanggal Lahir Sebagai PIN ATM, Uang Bisa Raib Seketika
Istimewa
bulat.co.id - JAKARTA | Menggunakan tanggal lahir sebagai PIN ATM ternyata sangat berbahaya. Bisa-bisa hitungan detik duit kita ludes dikuras.Seperti yang terjadi di Pancoran Jakarta, seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Yunita Sari (31) membobol ATM milik majikannya. Ia ditangkap polisi usai sempat melarikan diri.

Advertisement
Yunita mengambil uang Rp 20 juta dari ATM milik majikannya ALjufri dan keluarga. Ia berhasil membobol ATM korban lewat coba-coba memasukkan PIN tanggal lahir sang majikan.

Baca Juga:
Kasus tersebut bermula saat korban mengungkap kelakuan ART-nya tersebut ke media sosial. Pelaku sempat mengakui telah mencuri uang majikannya namun ia kabur saat hendak dibawa ke Polsek Pancoran.

Alhasil Aljufri melaporkan aksi Yunita Sari tersebut ke polisi pada pertengahan Desember 2023. Hampir 3 bulan kabur, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/2/24).

Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo mengatakan pelaku sempat lari ke Lampung dan menyimpan uang hasil curiannya tersebut.

"Pelaku setelah melakukan perbuatannya ke Lampung, dicari di alamatnya tidak ketemu ternyata sudah kembali ke Jakarta hingga akhirnya berhasil ditangkap di daerah Bekasi. Pelaku berpindah-pindah bersembunyi," ujar Kompol Sujarwo saat dihubungi, Kamis (29/2).

Polisi mengatakan, Yunita membobol ATM majikannya lewat mesin ATM. Ia mencoba-coba PIN ATM korban dengan memasukkan tanggal lahir korban.

Ternyata PIN yang menggunakan tanggal lahir tersebut benar hingga pelaku berhasil menarik uang sebesar Rp 20 juta.

"Dari proses penyidikan dengan pemeriksaan tersangka YS, asisten rumah tangga tersebut mengambil ATM di dalam mobil dan di dalam rumah. Kemudian mencoba menggunakan PIN tanggal lahir korban hingga berhasil menarik uang tersebut," kata Sujarwo.

Usai menguras tabungan korban, pelaku kabur ke Lampung dan menitipkan uang hasil curiannya ke temannya. Kemudian ia berpindah-pindah tempat tinggal hingga akhirnya dibekuk di Bekasi.

Atas perbuatannya, Yunita Sari kini ditahan dan ditetapkan tersangka. Ia dijerat pasal3662 KUHP dengan ancaman maksimal tahun penjara.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru