Selundupkan 9,2 Juta Batang Rokok Ilegal, 4 ABK Ditangkap di Aceh

Redaksi - Rabu, 13 Desember 2023 15:45 WIB
Selundupkan 9,2 Juta Batang Rokok Ilegal, 4 ABK Ditangkap di Aceh
Istimewa

bulat.co.id -BANDA ACEH | Tim gabungan Bea Cukai menangkap empat anak buah kapal (ABK) terduga pelaku penyelundupan 9,2 juta batang rokok ilegal.

Advertisement

Penyelundupan ke Aceh itu disebut berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp 15,6 miliar.

"Kita mengamankan empat orang ABK dengan muatan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak Rp 9,2 juta batang dalam 926 karton. Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan nilai barang kurang lebih sebesar Rp 19 miliar," kata Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari kepada wartawan, Rabu (13/12/23).

Leni menyebutkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi diperoleh Satgas Patroli BC 20006 BKO Kanwil Bea Cukai Aceh terkait adanya kapal nelayan diduga membawa rokok ilegal. Tim gabungan bea cukai lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan kapal yang dicurigai.

Petugas melakukan pengejaran kapal tersebut dan dapat diamankan perairan sekitar 55 mil utara Lhokseumawe pada Kamis (7/12/23). Setelah dilakukan penggeledahan, petugas bea cukai menemukan ratusan kardus rokok dalam kapal itu.

"Kita juga telah mengamankan satu kapal berbendera Indonesia dan Thailand beserta barang di dalamnya. Adapun total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp15,6 miliar lebih," jelas Leni.

Barang bukti serta keempat ABK tersebut saat ini sudah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Aceh. Petugas masih menyelidiki pemilik rokok ilegal tersebut.

"Menjelang akhir tahun, Kanwil DJBC Aceh memperketat pengawasan dan pemberantasan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai untuk mengantisipasi meningkatnya aksi penyelundupan barang dan peredaran rokok ilegal guna mengamankan hak-hak keuangan negara," ujarnya.

Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru