LBH Sebut Sertifikat Terbit Awal Sah, Kapolres Tetapkan 2 Tersangka
net
Ilustrasi.
"Apabila ada sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu. Peraturan tersebut menurut aturan yurisprudensi pasal nomer 5 tahun 2018. Serta salah satunya mengetahui tentang persolan hukum dan satunya tidak mengetahui maka tidak balance, nah pasti disitu membutuhkan bantuan maka kami lembaga bantuan hukum LBH Pusara siap membantu dengan gratis," paparnya dalam unggah akun tiktok pribadinya @klabermacan
Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Bentuk Sinergitas, Kapolres AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi, Sambut Kajari Sumba Timur
Polres Sergai Gelar Upacara Hari Juang Polri, Teguhkan Dedikasi dan Pengabdian kepada Masyarakat
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Ekspor Mineral Tanah Jarang
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG
Komentar