LBH Sebut Sertifikat Terbit Awal Sah, Kapolres Tetapkan 2 Tersangka
Solihin Kohar - Kamis, 28 Maret 2024 13:15 WIB
Ilustrasi.
"Apabila ada sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu. Peraturan tersebut menurut aturan yurisprudensi pasal nomer 5 tahun 2018. Serta salah satunya mengetahui tentang persolan hukum dan satunya tidak mengetahui maka tidak balance, nah pasti disitu membutuhkan bantuan maka kami lembaga bantuan hukum LBH Pusara siap membantu dengan gratis," paparnya dalam unggah akun tiktok pribadinya @klabermacan
Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Kapolres Labuhanbatu Silaturahmi dan Makan Siang Bersama Kelompok Masyarakat Penolak PMKS PT. PPSP
Tujuh Tersangka Pelaku Pembunuhan Sujono, Petani Mekar Jaya yang Ditemukan Tewas Dipinggir Jalan Diringkus Polisi
Kapolres Tanjung Balai Pimpim Razia Skala Besar Cegah Tindak Pidana
Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Acara Sertijab Danyonif 123/RW
Polisi Beri Pembinaan pada Orang Tua dan Remaja yang Bawa Sajam di Pantura Comal
DPC PBB Pamekasan Terima Kunjungan Gus Acing
Komentar