LBH Sebut Sertifikat Terbit Awal Sah, Kapolres Tetapkan 2 Tersangka

Solihin Kohar - Kamis, 28 Maret 2024 13:15 WIB
LBH Sebut Sertifikat Terbit Awal Sah, Kapolres Tetapkan 2 Tersangka
net
Ilustrasi.

"Apabila ada sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu. Peraturan tersebut menurut aturan yurisprudensi pasal nomer 5 tahun 2018. Serta salah satunya mengetahui tentang persolan hukum dan satunya tidak mengetahui maka tidak balance, nah pasti disitu membutuhkan bantuan maka kami lembaga bantuan hukum LBH Pusara siap membantu dengan gratis," paparnya dalam unggah akun tiktok pribadinya @klabermacan

Advertisement
Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru