Agen Pangkalan Gas di Pemalang Akan Dicabut Izin Jika Kedapatan Langgar Aturan

Solihin Kohar - Kamis, 18 April 2024 17:02 WIB
Agen Pangkalan Gas di Pemalang Akan Dicabut Izin Jika Kedapatan Langgar Aturan
bulat.co.id/solihin kohar
Agen Pangkalan Gas di Pemalang Akan Dicabut Izin Jika Kedapatan Langgar Aturan

bulat.co.id - Kelangkaan gas melon 3 kg yang terjadi di beberapa daerah di kabupaten Pemalang mendapat perhatian dari pemerintah Kabupaten.

Advertisement

Kelangkaan dan mahalnya harga gas melon hingga 30 ribu per tabung yang melebihi ketentuan harga yang ditetapkan oleh pemerintah ini, juga terjadi di Desa Bulakan Kecamatan Belik kabupaten Pemalang hingga Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:

Hal ini mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten yang akan bertindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, dan tidak segan-segan mencabut izin usaha agen, maupun pangkalan gas elpiji 3 kg jika melakukan penimbunan dan tidak melayani ketersediaan gas kepada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Diskoperindag Kabupaten Pemalang Fera Djoko Susanto saat melakukan monitoring dan evaluasi ketersediaan gas elpiji 3 kg di Pangkalan Desa Pamutih dan Blendung, Kecamatan Ulujami, Rabu (17/4/2024).

"Kami melakukan sidak sekaligus edukasi, dan kalau memang terindikasi ada kesengajaan unsur penimbunan, akan kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Fera.

Selain itu, kata Fera jika ditemukan adanya dugaan kuat mereka melanggar ketentuan perundangan, nanti izinnya akan dicabut dan akan diserahkan kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan.

"Karena gas 3 kg ini komoditas yang disubsidi oleh pemerintah," sambungnya.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru