Judi Togel Diamankan Polisi, Ancaman Hukuman 10 Tahun

Habibi - Senin, 29 April 2024 14:03 WIB
Judi Togel Diamankan Polisi, Ancaman Hukuman 10 Tahun
istimewa
Barang bukti judi yg diamankan
bulat.co.id - Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim mengungkap kasus perjudian togel yang beroperasi disebuah warung kopi diwilayah Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, Senin 29 April 2024.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktifitas dugaan perjudian. Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 21.45 WIB.

Advertisement

DN (30) diduga sebagai pengecer nomor togel diamankan saat sedang melakukan aktifitas perjudian disebuah warung kopi diwilayah Kelurahan Dawuhan. Saat digerebek Tim Resmob berhasil diamankan 1 buah HP berisi pembelian nomor togel, uang tunai 96.000 hasil penjualan nomor togel, 1 unit sepeda motor dan 1 buah tas selempang warna hitam.

Baca Juga:

"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo. Dalam proses penyidikan, DN dikenai pasal 303 KHUPidana di ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda 25 juta rupiah," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan, dengan adanya kasus perjudian togel yang berhasil di ungkap Satreskrim pihaknya juga mengucapkan banyak terima kasih, karena berhasil mengungkap perjudian karena dukungan informasi dari masyarakat.

Disamping itu Polres Situbondo dan Jajaran berkomitmen dalam melakukan penindakan juga tidak akan tebang pilih, dan bertindak seadil adilnya, sehingga tidak ada istilah tajam kebawah tumpul keatas.

"Saya juga berharap masyarakat di Kabupaten Situbondo tidak melakukan perjudian jenis apapun karena semua yang berhubungan dengan judi akan merugikan dirinya sendiri, keluarga dan warga dilingkungan sekitanya," pungkasnya.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru