Kejari Cabang Brandan Musnahkan Barang Bukti dari 86 Perkara
Kejari Brandan Musnahkan barang bukti
Foto: Istimewa
Pemusnahan barang bukti di Kejari Pangkalan Brandan
bulat.co.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, memusnahkan barang bukti dari 86 perkara yang telah berkekuatan hukum, Selasa (6/12/2022).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan, Noprianto Sihombing, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Narkotika jenis sabu, kata Noprianto, ada 36 perkara dengan berat barang bukti mencapai 210 gram. Sementara narkotika jenis ganja seberat 200 gram. Perkara Oharda sebanyak 28 perkara dan Kamtibum 22 perkara yang terhitung sampai bulan November 2022.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra Pimpin Pemusnahan 28 Bal Ganja
Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Residivis dan 95 Gram Barang Bukti
Polsek Bilah Hilir Amankan Ganja Kering 1.238 Gram dari Seorang Pengedar
HGU PT Rata Makmur Diduga Mati dan Tak Bayar Pajak Puluhan Tahun, Warga Desak Kejati Sumut Bertindak Tegas
Kajati Sumut Kunker ke Kejari Nisel, Pastikan Pelayanan terhadap Kebutuhan Hukum di Masyarakat Maksimal
Pengedar Sabu Asal Aceh Timur Diamankan di Langsa, Barang Bukti 103,70 Gram
Komentar