Rektor UMSU Dipolisikan, Ini Kata Pihak Kampus
Hendra Mulya - Jumat, 17 Maret 2023 16:09 WIB
Foto : internet
bulat.co.id -Rektor UMSU, Prof. Agussani membantah keras jika dirinya melakukan penipuan dan penggelapan terhadap gaji dosen dan karyawan, sebagaimana yang dilaporkan salah satu dosen UMSU, Dr. Gunawan.
"UMSU membantah laporan yang telah dilimpahkan ke Poldasu. Kami siap menghadapi proses hukum dan menjelaskan hal sebenarnya," ujar Humas UMSU, Ribut Priadi, Jumat (17/3/23).
Ribut menjelaskan, saat ini permasalahan tersebut telah dilimpahkan ke Direktur Biro Bantuan Hukum UMSU, Faisal Riza. Tim kuasa hukum UMSU yang ditunjuk juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum.
"Saat ini tim hukum sedang menyusun langkah-langkah hukum untuk menyikapi laporan tersebut. Karena laporan yang dilayangkan Gunawan tidak benar," pungkasnya.
Sebelumnya, Rektor UMSU dilaporkan salah satu dosen tetap UMSU, Dr. Gunawan dengan delik hukum Pasal 372 atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana, yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam jabatan.
Selain itu, Rektor UMSU juga diadukan melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1.
Laporan Gunawan terhadap Rektor UMSU Prof Agussani tercatat di Polda Sumut dengan Nomor Laporan Pengaduan STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan STTLP/B/196/II/2023/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Istana Maimun dan Masjid Raya Medan, Bukti Kejayaan Kesultanan Melayu Deli dengan Gaya Arsitektur yang Ikonik
Terkait Kepemilikan Narkoba Alm Briptu S, Polda Sumut Hentikan Penyidikan, Kombes Yemmi: Penyelidikan Tetap Berlanjut
Seorang Anak SD Tewas Ditabrak KA di Desa Firdaus
Irwansyah SH Ramaikan Bursa Calon Walikota Medan, Daftarkan Diri ke PDIP
Penggiat Media Irwansyah SH Ramaikan Bursa Calon Walikota Medan
Viral! Komplek Perumahan di Medan Terjadi Ledakan, Dua Orang Luka
Komentar