Rektor UMSU Dipolisikan, Ini Kata Pihak Kampus
Hendra Mulya - Jumat, 17 Maret 2023 16:09 WIB
Foto : internet
bulat.co.id -Rektor UMSU, Prof. Agussani membantah keras jika dirinya melakukan penipuan dan penggelapan terhadap gaji dosen dan karyawan, sebagaimana yang dilaporkan salah satu dosen UMSU, Dr. Gunawan.
"UMSU membantah laporan yang telah dilimpahkan ke Poldasu. Kami siap menghadapi proses hukum dan menjelaskan hal sebenarnya," ujar Humas UMSU, Ribut Priadi, Jumat (17/3/23).
Ribut menjelaskan, saat ini permasalahan tersebut telah dilimpahkan ke Direktur Biro Bantuan Hukum UMSU, Faisal Riza. Tim kuasa hukum UMSU yang ditunjuk juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum.
"Saat ini tim hukum sedang menyusun langkah-langkah hukum untuk menyikapi laporan tersebut. Karena laporan yang dilayangkan Gunawan tidak benar," pungkasnya.
Sebelumnya, Rektor UMSU dilaporkan salah satu dosen tetap UMSU, Dr. Gunawan dengan delik hukum Pasal 372 atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana, yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam jabatan.
Selain itu, Rektor UMSU juga diadukan melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1.
Laporan Gunawan terhadap Rektor UMSU Prof Agussani tercatat di Polda Sumut dengan Nomor Laporan Pengaduan STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan STTLP/B/196/II/2023/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
GMNI SUMUT Tegaskan Soal Demokrasi Konstitusional dan Penghormatan Institusi Negara
Komentar