Kasus Penyelundupan Rokok, Bea Cukai Madura Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka

Istimewa
Mobil terparkir didepan kantor Bea Cukai Madura yang diamankan saat malam hari
bulat.co.id -Sopir truk dengan nomer polisi B 9581UP diamankan oleh Bea Cukai Madura Madya Pabean C atas penyelundupan ribuan batang rokok ilegal merek Flash dari pamekasan menuju ke luar pulau Madura ditetapkan tersangka.
Pemeriksaan juga dilakukan kepada dua orang terduga lainya yang masih berstatus sebagai saksi atas tindakan melawan hukum tersebut.
"Dua dari tiga diantaranya kami lepaskan karena masih berstatus sebagai saksi dan wajib lapor hingga nanti masuk ke ranah pengadilan," papar Ari Yussalam, Kasi Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Senin (10/04/23).
Ari melanjutkan, alasan Bea Cukai Madura melepas keduanya lantaran terduga pelaku penyelundupan rokok ilegal tersebut masih berstatus sebagai saksi serta masih mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk dijatuhkan pidana.
"Kami masih ingin menuntaskan hal ini, namun masih mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mengungkap kasus pidana ini," tuturnya.
Ari lanjut merinci, sopir yang berstatus sebagai tersangka dikenakan Pasal Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 1995 tentang Cukai, ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu

Bea Cukai Langsa Terima Pelimpahan 939.400 Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

Pemkab Pamekasan Fokus Penekanan Rokok Ilegal di 13 Kecamatan

Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,7 M Digagalkan Bea Cukai Semarang

Razia Rokok Ilegal di Siantar Tak Buahkan Hasil

Dear Jatim Minta Bea dan Cukai Madura Berantas Mafia Rokok ilegal
Komentar
Berita Terbaru

DILAPORKAN Darma Wijaya: Pemilik Akun Medsos "Bang Yuka" Diperiksa Polres Sergai

Polsek Perbaungan Dipimpin AKP S. Gurusinga Tangkap Dua Pengedar Sabu saat Nyantai Dirumah

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Hadiri Upacara Pembukaan TMMD ke-125 Tahun 2025

Pererat Sinergitas, Kapolres Labuhanbatu Sambut Kunjungan Silaturahmi Danlanal Tanjung Balai-Asahan

Penemuan Mayat di Sergai: Sudah Membusuk Dalam Kamar

310 Personel Gabungan Disiagakan, Amankan HUT ke-17 Pemkab Labura

Lapas Rantauprapat Tunjukkan Sportivitas di Trofeo Cup Bareng Dua UPT Pemasyarakatan Medan
