Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,7 M Digagalkan Bea Cukai Semarang
bulat.co.id -SEMARANG | Pengiriman 1,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp1,7 miliar asal Jawa Timur, yang akan diedarkan ke Pulau Sumatera, digagalkan Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang A, Bier Budy Kismulyanto, di Semarang, Senin (7/8), mengatakan, penggagalan tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada akhir 2022.
Baca Juga:
Baca Juga :1 Juta Dosis, Tertinggi di Indonesia">Capaian Vaksinasi PMK Jatim Tembus 6,1 Juta Dosis, Tertinggi di Indonesia
Barang bukti 60 koli rokok jenis sigaret kretek mesin tersebut diangkut dengan sebuah truk, paparnya.
Bier menjelaskan empat orang ditetapkan sebagai tersangka pengiriman rokok tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp1,2 miliar
"Pengiriman rokok ilegal ini merupakan jaringan Madura-Grobogan-Sumatera," katanya.