Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,7 M Digagalkan Bea Cukai Semarang
Adapun empat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berperan sebagai sopir dan kernet truk pengirim rokok, penyedia rokok, dan orang yang berperan mengatur pengiriman tersebut.
Baca Juga:
Ia menjelaskan tersangka JND (50) yang merupakan pengatur pengiriman rokok ilegal tersebut diduga merupakan orang yang sama saat pengiriman rokok ilegal di Grobogan pada akhir 2022.
Baca Juga :Deklarasi Relawan Cak Fauzi, 'Gubernur Jatim dari Madura'
Atas perbuatannya, kata dia, para terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo menambahkan tren tindak pidana peredaran rokok ilegal belakangan ini mengalami peningkatan.
Sejak tahun 2022 hingga Agustus 2023, kata dia, sudah ada 10 kasus kepabeananyang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang dilimpahkan penuntutannya ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang. (dhan/ant)
Kalapas Padangsidimpuan Hadiri Sispam Kota Jelang May Day 2026
Bea Cukai Langsa Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp1,29 Miliar
DPC GRIB Jaya Tapsel Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H
Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan
Dalam 4 Hari, 2514 Pengunjung Keluarga WBP Terdata di Lapas Padangsidimpuan