Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,7 M Digagalkan Bea Cukai Semarang
Adapun empat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berperan sebagai sopir dan kernet truk pengirim rokok, penyedia rokok, dan orang yang berperan mengatur pengiriman tersebut.
Baca Juga:
Ia menjelaskan tersangka JND (50) yang merupakan pengatur pengiriman rokok ilegal tersebut diduga merupakan orang yang sama saat pengiriman rokok ilegal di Grobogan pada akhir 2022.
Baca Juga :Deklarasi Relawan Cak Fauzi, 'Gubernur Jatim dari Madura'
Atas perbuatannya, kata dia, para terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo menambahkan tren tindak pidana peredaran rokok ilegal belakangan ini mengalami peningkatan.
Sejak tahun 2022 hingga Agustus 2023, kata dia, sudah ada 10 kasus kepabeananyang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang dilimpahkan penuntutannya ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang. (dhan/ant)
Semarak HUT RI ke-81, BRI Panyabungan Berikan Bantuan Partisipasi untuk Panyabungan Utara
Tim MAN Tapsel Sipagimbar Juara Bagusi Cup I Tahun 2026
Pemkab Tapsel Gelar Resepsi Kenegaraan rangka Peringati HUT RI ke-81
Bupati Tapsel Serahkan Remisi Umum HUT RI ke-81 ke 135 Napi Rutan Sipirok
Meriahkan Kemerdekaan, Warga Perumahan Cemara Madina Isi HUT RI ke-81 dengan Penuh Keceriaan