Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,7 M Digagalkan Bea Cukai Semarang
Adapun empat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berperan sebagai sopir dan kernet truk pengirim rokok, penyedia rokok, dan orang yang berperan mengatur pengiriman tersebut.
Baca Juga:
Ia menjelaskan tersangka JND (50) yang merupakan pengatur pengiriman rokok ilegal tersebut diduga merupakan orang yang sama saat pengiriman rokok ilegal di Grobogan pada akhir 2022.
Baca Juga :Deklarasi Relawan Cak Fauzi, 'Gubernur Jatim dari Madura'
Atas perbuatannya, kata dia, para terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo menambahkan tren tindak pidana peredaran rokok ilegal belakangan ini mengalami peningkatan.
Sejak tahun 2022 hingga Agustus 2023, kata dia, sudah ada 10 kasus kepabeananyang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang dilimpahkan penuntutannya ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang. (dhan/ant)
Kodim 0204/DS Koramil 10/SR Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan dan Persatuan Bangsa
Kelompok Tani Karya Mandiri Tampilan Tradisi dan Budaya Jawa, Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Pemko Langsa Hadirkan Pasar Murah Jelang Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Tiga Pilar Gelar Patroli Gabungan di Lokasi Rawan Kejahatan
Tim Gabungan Ungkap Peredaran Narkotika di Lapas Padangsidimpuan