Gubsu Bantah Keluarkan Rekomendsi Terkait Penggunaan Material Galian C Tanpa Izin
Dalam pesan Whatsapp (WA) yang disampaikan Kadis Perindag ESDM Mulyadi Simatupang SPi, MSi kepada wartawan, dengan tegas membatah informasi yang disampaikan oleh pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO.
Baca Juga :PT Wika-SMJ- Utama KSO Sebut Gubsu Benarkan Penggunaan Galian C Tanpa Izin
"Sudah saya cek berita itu tidak benar dan tidak ada penambangan galian C memegang rekomendasi dan surat edaran Gubsu yang membenarkan pengambilan materia galian C tanpa memiliki SIPB, jadi dengan tegas saya sampaikan berita itu tidak benar cukup jelas dan tegas ya," sebut Kepala Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Saat dimintai tanggapan terkait penambangan galian C di Dusun Ranto Sore, Kelurahan Simpang Gambir dan Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu, Mulyadi Simatupang SPi,MSi mempertegas pernyataannya bahwa tidak ada pemegang rekomendasi yang membenarkan penambangan material galian C tanpa SIPB.
Baca Juga :DPT Pemilu 2024 Madina 334.883 Jiwa
"Tanggapan saya sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang saya miliki di bidang Perindag ESDM bahwa tidak benar ada rekomendasi pengambilan materi galian C tanpa memiliki SIPB, sekali lagi jawaban saya ini sudah tegas dan cukup jelas," ungkap Mulyadi Simatupang SPi, MSi Kadis Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara.