Gubsu Bantah Keluarkan Rekomendsi Terkait Penggunaan Material Galian C Tanpa Izin
Dalam pesan Whatsapp (WA) yang disampaikan Kadis Perindag ESDM Mulyadi Simatupang SPi, MSi kepada wartawan, dengan tegas membatah informasi yang disampaikan oleh pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO.
Baca Juga :PT Wika-SMJ- Utama KSO Sebut Gubsu Benarkan Penggunaan Galian C Tanpa Izin
"Sudah saya cek berita itu tidak benar dan tidak ada penambangan galian C memegang rekomendasi dan surat edaran Gubsu yang membenarkan pengambilan materia galian C tanpa memiliki SIPB, jadi dengan tegas saya sampaikan berita itu tidak benar cukup jelas dan tegas ya," sebut Kepala Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Saat dimintai tanggapan terkait penambangan galian C di Dusun Ranto Sore, Kelurahan Simpang Gambir dan Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu, Mulyadi Simatupang SPi,MSi mempertegas pernyataannya bahwa tidak ada pemegang rekomendasi yang membenarkan penambangan material galian C tanpa SIPB.
Baca Juga :DPT Pemilu 2024 Madina 334.883 Jiwa
"Tanggapan saya sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang saya miliki di bidang Perindag ESDM bahwa tidak benar ada rekomendasi pengambilan materi galian C tanpa memiliki SIPB, sekali lagi jawaban saya ini sudah tegas dan cukup jelas," ungkap Mulyadi Simatupang SPi, MSi Kadis Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara.
Lamban, PT. Azkyal Network Surati Polres Madina Terkait Dumasnya
Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti 35 Perkara, 23 Diantaranya Perkara Narkotika
Athalla Net dan Regar Net Dilaporkan, Azkyal Network Tagih Progres di Polres Madina
TGSC Terima SP2HP Terkait Pemeriksaan Saipullah Nasution
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan